Selasa, 26 Maret 2013

Menguatkan Pilar Ekonomi Kreatif: Upaya Menuju Kawasan Industri Kreatif Bagian 1



Seminar industri kreatif yang diprakarsai oleh STIE dan Koperasi Alumni (Kopastie) YKPN Yogyakarta Juni 2011 menarik kesimpulan bahwa media tradisional radio, TV dan lainnya tetap menjadi media utama pemasang iklan. Dari beragam kategori iklan,  pangsa pasar terbesar adalah kalangan remaja. Sementara itu, periklanan merupakan satu dari sejumlah cabang industri kreatif yang berkembang versi Departemen Perdagangan RI. Jika hal ini mewakili gambaran umum tentang “peta buta” kondisi aktual industri kreatif Indonesia, maka perekonomian nasional ke depan akan ditopang oleh sekitar 15 pilar industri kreatif (14 jenis versi Dep. Pedagangan dan satu yang tengah diusulkan masuk kategori ini adalah industri kuliner).

Industri kreatif biasanya muncul dari lingkungan yang iklim kewirausahaannya berkembang cukup baik. Ada tiga contoh wilayah yang mampu membuktikannya yaitu Bandung dengan industri tata busananya. Yogyakarta dan Pulau Bali berkibar dengan kerajinan tangan.  Ke tiga wilayah itu boleh dibilang merupakan tujuan utama wisata lokal maupun manca negara. Industri kreatif (versi Departemen Perdagangan RI) mengacu pada definisi: "Industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property".
Jelas bahwa pelaku industri kreatif adalah pewirausaha. Dan ini berkait erat dengan perilaku, sikap atau budaya warga masyarakat.

Secara umum, pola budaya masyarakat Indonesia yang cenderung komunal adalah tantangan dan sekaligus peluang bagi pengembangan ekonomi kreatif. Di sisi lain, sikap kebanyakan pemerintah daerah khususnya terhadap keberadaan aktivitas industri kreatif masih setengah hati.  Dua hal yang menjadi tantangan ini dapat berubah sebagai peluang jika pelaku industri kreatif bergabung dalam suatu wadah formal yang dikelola berdasarkan kaidah manajemen dan profesionalitas. Bantuknya bisa koperasi atau perusahaan umum (corporate). Idealnya mencakup bidang industri yang saling berkait. Misalnya kerajinan, busana, desain, pasar seni dan barang antik, percetakan dan penerbitan serta layanan komputer dan piranti lunak.

Kawasan atau sentra industri kreatif ini berbeda dari konsep LIK (lingkungan industri kecil) yang menjadi tempat berkumpulnya sejumlah kegiatan industri pada satu cakupan wilayah fisik yang besar dan luas. Di dalam sentra industri kreatif, para pelaku hanya berkumpul dalam memanfaatkan fasilitas tertentu semisal bengkel kerja ( workshop ),  laboratorium dan pusat pengembangan desain yang biasanya cukup mahal untuk dimiliki sendiri. Atau ruang pamer ( showroom ) yang menyatu dengan ruang/ tempat untuk melakukan negosiasi dan transaksi bisnis berskala besar yang dilengkapi dengan fasilitas penyediaan teknologi informasi berjaringan luas dan sebagainya. Aktivitas produksi barang/jasa tetap dapat dilakukan di tempat semula dan mandiri.

Berikut adalah pengelompokan jenis industri kreatif versi Departemen Perdagangan RI:
1. Periklanan (kreasi dan produksi iklan)
2. Arsitektur (tata kota, pertamanan, konservasi budaya, lelang dan
     sebagainya)
3. Pasar seni dan barang antik
4. Kerajinan
5. Desain (interior, eskterior, grafis dan sebagainya)
6. Tata busana (fashion)
7. Film dan fotografi
8. Permainan kreatif
9. Musik
10. Seni pertunjukan
11. Penerbitan/percetakan
12. Layanan komputer dan piranti lunak
13. Televisi dan radio
14. Riset dan pengembangan.



Satu bidang yang belum tercakup pada kategori di atas adalah kuliner. Sektor ini sangat elastis dengan semakin meningkatnya pendapatan dan kesadaran atas pola makan/minum yang memenuhi syarat-syarat tertentu: kesehatan, cita rasa, estetika dan sebagainya. 

0 komentar:

Posting Komentar