Seminar industri
kreatif yang diprakarsai oleh STIE dan Koperasi Alumni (Kopastie) YKPN
Yogyakarta Juni 2011 menarik kesimpulan bahwa media tradisional
radio, TV dan lainnya tetap menjadi media utama pemasang iklan. Dari beragam
kategori iklan, pangsa pasar terbesar
adalah kalangan remaja. Sementara itu, periklanan merupakan satu dari sejumlah
cabang industri kreatif yang berkembang versi Departemen Perdagangan RI. Jika
hal ini mewakili gambaran umum tentang “peta
buta” kondisi aktual industri kreatif Indonesia, maka perekonomian nasional
ke depan akan ditopang oleh sekitar 15 pilar industri kreatif (14 jenis versi
Dep. Pedagangan dan satu yang tengah diusulkan masuk kategori ini adalah
industri kuliner).
Industri kreatif biasanya
muncul dari lingkungan yang iklim kewirausahaannya berkembang cukup baik. Ada
tiga contoh wilayah yang mampu membuktikannya yaitu Bandung dengan industri
tata busananya. Yogyakarta dan Pulau Bali berkibar dengan kerajinan tangan. Ke tiga wilayah itu boleh dibilang merupakan
tujuan utama wisata lokal maupun manca negara. Industri kreatif (versi Departemen Perdagangan
RI) mengacu pada definisi: "Industries which have their origin in
individual creativity, skill & talent, and which have a potential for
wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual
property".
Jelas bahwa pelaku
industri kreatif adalah pewirausaha. Dan ini berkait erat dengan perilaku,
sikap atau budaya warga masyarakat.
Secara umum, pola
budaya masyarakat Indonesia yang cenderung komunal adalah tantangan dan
sekaligus peluang bagi pengembangan ekonomi kreatif. Di sisi lain, sikap kebanyakan
pemerintah daerah khususnya terhadap keberadaan aktivitas industri kreatif
masih setengah hati. Dua hal yang
menjadi tantangan ini dapat berubah sebagai peluang jika pelaku industri
kreatif bergabung dalam suatu wadah formal yang dikelola berdasarkan kaidah
manajemen dan profesionalitas. Bantuknya bisa koperasi atau perusahaan umum
(corporate). Idealnya mencakup bidang industri yang saling berkait. Misalnya
kerajinan, busana, desain, pasar seni dan barang antik, percetakan dan
penerbitan serta layanan komputer dan piranti lunak.
Kawasan atau sentra
industri kreatif ini berbeda dari konsep LIK (lingkungan industri kecil) yang
menjadi tempat berkumpulnya sejumlah kegiatan industri pada satu cakupan
wilayah fisik yang besar dan luas. Di dalam sentra industri kreatif, para
pelaku hanya berkumpul dalam memanfaatkan fasilitas tertentu semisal bengkel
kerja ( workshop ), laboratorium dan pusat pengembangan desain
yang biasanya cukup mahal untuk dimiliki sendiri. Atau ruang pamer ( showroom ) yang menyatu dengan ruang/
tempat untuk melakukan negosiasi dan transaksi bisnis berskala besar yang
dilengkapi dengan fasilitas penyediaan teknologi informasi berjaringan luas dan
sebagainya. Aktivitas produksi barang/jasa tetap dapat dilakukan di tempat
semula dan mandiri.
Berikut adalah
pengelompokan jenis industri kreatif versi Departemen Perdagangan RI:
1. Periklanan
(kreasi dan produksi iklan)
2. Arsitektur
(tata kota, pertamanan, konservasi budaya, lelang dan
sebagainya)
3. Pasar seni
dan barang antik
4. Kerajinan
5. Desain
(interior, eskterior, grafis dan sebagainya)
6. Tata
busana (fashion)
7. Film dan
fotografi
8. Permainan
kreatif
9. Musik
10. Seni
pertunjukan
11.
Penerbitan/percetakan
12. Layanan
komputer dan piranti lunak
13. Televisi
dan radio
14. Riset dan pengembangan.
Satu bidang yang
belum tercakup pada kategori di atas adalah kuliner. Sektor ini sangat elastis dengan
semakin meningkatnya pendapatan dan kesadaran atas pola makan/minum yang
memenuhi syarat-syarat tertentu: kesehatan, cita rasa, estetika dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar